Tanggal Posting, 27 March 2024
Lotu, 5 Maret 2024
Sebagai tindak lanjut dari PERDA Kabupaten Nias Utara No 3 Tahun 2023Tentang Perubahan PERDA Kabupaten Nias Utara No 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara
Maka Ada 7 OPD Nomenklatur dengan Penyebutan menjadi :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (BERUBAH MENJADI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG);
2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (BERUBAH MENJADI : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN);
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, pengendalian penduduk dan Keluarga berencana (BERUBAH MENJADI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA) ;
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BERUBAH MENJADI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU);
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BERUBAH MENJADI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI);
6. Badan Kepegawaian Daerah (BERUBAH MENJADI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA);
7. Badan Pengeleolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah (BERUBAH MENJADI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH).