Tupoksi DISKOMINFO Kab. Nias Utara

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :


Tugas Pokok : Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Teknologi Komunikasi dan Informatika, Layanan E-Government, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah Kabupaten.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis pemerintah kabupaten di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pemerintah kabupaten di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
  4. Pengelolaan Urusan Ketatausahaan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyusun, memfasilitasi, mengoordinasikan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, Perencanaan dan Keuangan.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, kepegawaian, penyusunan perencanaan dan keuangan;
  2. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  4. Pelaksanaan koordinasi perencanaan jaringan teknologi informasi dan pemeliharaannya;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas : Membantu Sekretaris Dinas dalam pelaksanaan uurusan surat menyurat, menyusun, memfasilitasi, mengoordinasikan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan umum dan kepegawaian.
Tugas : Membantu Sekretaris Dinas dalam menyusun, memfasilitasi, mengoordinasikan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan.


Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi program kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan pengelolaan dan layanan informasi publik, kemitraan komunikasi publik dan kehumasan Pemerintah Daerah serta layanan penyelesaian sengketa informasi.
Fungsi :
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
  2. Penyelenggaraan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;
  3. Penyelenggaraan kebijakan kerjasama antara lembaga komunikasi publik;
  4. Penyelenggaraan perumusan kebijakan kehumasan pemerintah Kabupaten Nias Utara;
  5. Penyelenggaraan koordinasi di bidang pemberdayaan simber daya dan lembaga komunikasi publik;
  6. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi komunikasi publik;
  7. Penyelenggaraan fasilitasi dan penyusunan petunjuk teknis advokasi, penyeleaian sengketa informasi;
  8. Penyelenggaraan pengemasan ulang konten nasional dan konten daerah;
  9. Penyelenggaraan pelaksanaan deseminasi informasi kebijakan melalui pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas : Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik dalam menyusun, memfasilitasi, mengoordinasikan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan pengelolaan informasi publik.
Tugas : Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik dalam menyusun, memfasilitasi, mengoordinasikan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan layanan informasi publik.
Tugas : Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik dalam menyusun, memfasilitasi, mengoordinasikan, monitoring, evaluasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan kemitraan publik.


Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyiapan perumusan kebijakan, pengoordinasian, monitoring dan evaluasi program kegiatan serta penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan teknologi komunikasi dan informatika.
Fungsi :
  1. Penyusunan, perencanaan, program dan kegiatan dinas dilingkup bidang teknologi komunikasi dan informatika;
  2. Penyiapan bahan, perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi dinas lingkup bidang teknologi komunikasi dan informatika;
  3. Pelaksanaan tugas bidang teknologi komunikasi dan informatika;
  4. Pengkoordinasian, pelaksanaan tugas teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup bidang teknologi komunikasi dan informatika;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang teknologi komunikasi dan informatika;
  6. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  7. Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik, standar operasional prosedur di bidang teknologi komunikasi dan informatika;
  8. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, serta pelaksanaan analisa data evaluasi penerapan sistem informatika;
  9. Penyiapan perumusan kebijakan pengembangan e-goverment, e-service perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika dan standarisasi serta monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  10. Pengembangan sarana dan prasarana aplikasi informatika dalam mendukung implementasi e-goverment;
  11. Penyiapan sistem aplikasi komputer yang di perlukan perangkat daerah;
  12. Peningkatan dan pemberdayaan sistem aplikasi informatika;
  13. Pemrosesan pertimbangan dan analisa teknis pemanfaatan sistem aplikasi informatika;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas : Membantu Kepala Bidang Teknologi dan Informatika dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan infranstruktur dan teknologi.
Tugas : Membantu Kepala Bidang Teknologi dan Informatika dalam memimpin dan melaksanakan tugas seksi aplikasi E-Government.
Tugas : Membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan informasi.


Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Persandian dan statistik meliputi kegiatan seksi persandian dan kegiatan seksi statistik, serta kegiatan bimtek, supervisi, pemantauan, pelaporan, evaluasi dan pendokumentasian kegiatan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan persandian dan statistik;
  2. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang persandian dan statistik;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang persandian dan statistik;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang persandian dan statistik.
Tugas : Membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas pengolahan data dan evaluasi.
Tugas : Membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas statistik.
Tugas : Membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas Sub Koordinator Persandian.